Sunday, July 19, 2026

Perbedaan SAK EP dengan SAK ETAP

 

Perbedaan utama antara SAK EP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat) dan SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) terletak pada status keberlakuannya.


Secara sederhana, SAK EP adalah pengganti langsung dari SAK ETAP. SAK ETAP yang sudah digunakan sejak tahun 2009 dinilai sudah terlalu tertinggal (outdated) dibandingkan perkembangan bisnis saat ini. Oleh karena itu, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan SAK EP yang secara efektif menggantikan SAK ETAP secara total mulai 1 Januari 2025.


Meskipun SAK EP ditujukan untuk entitas yang sama (tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum), terdapat perubahan dan peningkatan yang sangat signifikan di dalamnya.


Berikut adalah perbedaan mendasar dari kedua standar tersebut:

1. Dasar Pengacuan (Benchmark)

  • SAK ETAP: Disusun secara mandiri oleh IAI dengan menyederhanakan SAK Standar (berbasis IFRS lama) tahun 2009.

  • SAK EP: Mengadopsi langsung dari IFRS for SMEs (2015 version), sehingga standar ini jauh lebih diakui secara internasional dan relevan dengan praktik bisnis modern.


2. Struktur dan Kompleksitas Bab

  • SAK ETAP: Jauh lebih sederhana dengan hanya terdiri dari 30 Bab. Banyak opsi akuntansi yang dihilangkan demi kemudahan.

  • SAK EP: Lebih komprehensif dan detail, terdiri dari 35 Bab. Standar ini menjembatani celah yang terlalu jauh antara SAK ETAP lama dengan SAK Internasional (SAK Standar).


3. Perbedaan Teknis Akuntansi (Beberapa Poin Krusial)

Untuk melihat bagaimana perubahan ini berdampak pada pencatatan, berikut adalah perbandingan perlakuan akuntansi pada beberapa akun penting:


Area / Akun

SAK ETAP

SAK EP

Laporan Keuangan

Tidak mensyaratkan Laporan Posisi Keuangan pada awal periode komparatif jika ada retrospektif.

Menyaratkan penyajian Laporan Posisi Keuangan pada awal periode komparatif jika terjadi perubahan kebijakan akuntansi secara retrospektif.

Instrumen Keuangan

Hanya mengenal investasi pada efek tertentu (Diperdagangkan, Tersedia untuk Dijual, Dimiliki hingga Jatuh Tempo).

Dibagi lebih logis berdasarkan kompleksitasnya: Bab 11 (Instrumen Keuangan Dasar) dan Bab 12 (Isu Instrumen Keuangan Lainnya). Menggunakan konsep Amortized Cost dan Fair Value.

Kombinasi Bisnis & Goodwill

Tidak mengatur secara spesifik mengenai kombinasi bisnis atau goodwill karena dianggap jarang dilakukan ETAP.

Mengatur secara jelas di Bab 19 (Kombinasi Bisnis dan Goodwill). Goodwill wajib diamortisasi selama masa manfaatnya (jika tidak bisa diestimasi, ditetapkan 10 tahun).

Properti Investasi

Menggunakan model biaya (nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan).

Menggunakan Model Nilai Wajar (Fair Value) jika nilai wajar dapat diukur secara andal tanpa biaya atau upaya yang berlebihan. Jika tidak bisa, baru menggunakan model biaya.

Aset Tetap

Hanya memperbolehkan Model Biaya. Revaluasi aset tetap tidak diizinkan kecuali berdasarkan ketentuan pemerintah (pajak).

Memperbolehkan Model Revaluasi selain Model Biaya, memberikan fleksibilitas bagi perusahaan yang nilai asetnya meningkat signifikan.

Penurunan Nilai Aset

Diatur secara sangat sederhana.

Diatur secara komprehensif di Bab 27, menyelaraskan konsep indikasi penurunan nilai baik untuk aset non-keuangan maupun persediaan.

Imbalan Kerja

Menggunakan perhitungan imbalan kerja yang disederhanakan tanpa keharusan menggunakan aktuaris formal.

Menggunakan konsep Projected Unit Credit yang lebih ketat, serupa dengan SAK Standar, meskipun tetap ada beberapa penyederhanaan.


Kesimpulan:

Jika SAK ETAP dulu fokus pada kemudahan administrasi pencatatan, SAK EP kini bergeser untuk meningkatkan kualitas dan daya banding laporan keuangan entitas privat tanpa membebani mereka dengan kompleksitas SAK reguler (SAK berbasis IFRS penuh). Bagi perusahaan yang sebelumnya menggunakan SAK ETAP, transisi ke SAK EP memerlukan penyesuaian kebijakan akuntansi, terutama terkait penilaian fair value, klasifikasi instrumen keuangan, dan opsi revaluasi aset.



No comments:

Post a Comment