Bappepam (Badan Pengawas Pasar Modal) saat ini sudah tidak ada lagi secara organisasi. Seluruh fungsi, tugas, dan wewenangnya telah dilebur ke dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak akhir tahun 2012.
Berikut adalah kronologi dan penjelasan fungsinya saat ini:
1. Transformasi Menjadi OJK
Dahulu, Bappepam-LK (Lembaga Keuangan) berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Namun, untuk menciptakan sistem pengawasan yang terintegrasi (independen dan terpisah dari birokrasi kementerian), pemerintah membentuk OJK berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011.
Fungsi Pengawasan Pasar Modal: Dialihkan ke OJK pada 31 Desember 2012.
Fungsi Pengawasan Perbankan: Dialihkan dari Bank Indonesia ke OJK pada 31 Desember 2013.
2. Fungsi yang Dijalankan OJK Saat Ini (Eks-Bappepam)
Jika dulu Bappepam bertugas mengawasi bursa efek, sekarang fungsi-fungsi tersebut dijalankan oleh Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal di OJK, yang meliputi:
Penyusunan Peraturan: Membuat aturan main bagi pelaku pasar modal (emiten, perusahaan efek, dan manajer investasi).
Penegakan Hukum: Melakukan penyidikan atau pemberian sanksi jika terjadi pelanggaran seperti insider trading atau manipulasi pasar.
Pemberian Izin: Memberikan izin usaha kepada perusahaan sekuritas, penasihat investasi, serta izin bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa (IPO).
Perlindungan Konsumen: Memastikan masyarakat (investor retail) mendapatkan informasi yang transparan dari emiten.
Ringkasan Perbedaan Dulu vs Sekarang
Jadi, jika Anda melihat dokumen hukum atau peraturan lama yang menyebutkan "Bappepam", secara otomatis wewenang tersebut kini merujuk kepada OJK.