Monday, February 16, 2026

Perbedaan Capital Expenditure dengan Working Capital Funds


Perbedaan antara Capital Expenditure (CapEx) dan Working Capital seringkali membingungkan karena keduanya melibatkan pengeluaran uang.

Namun, kuncinya terletak pada tujuan dan jangka waktu manfaatnya. Singkatnya: CapEx adalah investasi untuk masa depan, sedangkan Working Capital adalah biaya untuk saat ini.


Perbandingan Utama


Karakteristik

Capital Expenditure (CapEx)

Working Capital Funds

Definisi

Dana yang digunakan untuk membeli, memperbaiki, atau merawat aset fisik jangka panjang.

Dana yang digunakan untuk membiayai operasional harian perusahaan.

Jangka Waktu

Jangka Panjang (> 1 tahun).

Jangka Pendek (< 1 tahun).

Contoh Aset

Bangunan, mesin, kendaraan, perangkat lunak (IT).

Stok barang, uang kas, piutang pelanggan.

Tujuan

Meningkatkan kapasitas atau efisiensi produksi di masa depan.

Menjaga agar bisnis tetap "bernafas" dan beroperasi setiap hari.

Pencatatan

Dikapitalisasi dalam Neraca dan disusutkan (Depresiasi) selama masa pakai.

Dicatat sebagai aset lancar dan kewajiban lancar di Neraca.


1. Capital Expenditure (CapEx)

CapEx adalah pengeluaran besar yang memberikan manfaat selama bertahun-tahun. Karena harganya mahal dan manfaatnya lama, biaya ini tidak langsung dikurangi dari pendapatan dalam satu tahun pajak, melainkan melalui proses penyusutan.

  • Analogi: Membeli sebuah truk baru untuk jasa pengiriman. Truk tersebut akan berguna selama 5-10 tahun.

  • Karakteristik: Bersifat strategis dan biasanya membutuhkan persetujuan manajemen tingkat atas karena risikonya besar.


2. Working Capital Funds

Ini adalah dana cair yang berputar terus-menerus. Modal kerja bukan tentang memiliki gedung, tapi tentang memiliki cukup uang untuk membeli bahan baku yang akan diubah menjadi produk, dijual, dan kembali menjadi uang tunai.

  • Analogi: Membeli bensin untuk truk, membayar gaji sopir, dan membeli suku cadang rutin.

  • Karakteristik: Sangat dinamis dan berfluktuasi tergantung pada siklus penjualan perusahaan.


Hubungan Keduanya

Meskipun berbeda, keduanya saling berkaitan. Jika Anda melakukan CapEx dengan membangun pabrik baru, maka secara otomatis Anda akan membutuhkan Working Capital yang lebih besar untuk membeli lebih banyak bahan baku dan membayar lebih banyak karyawan untuk mengoperasikan pabrik tersebut.


Working Capital Funds


Working Capital atau Modal Kerja adalah selisih antara aset lancar perusahaan (seperti uang tunai dan inventaris) dengan kewajiban lancarnya (utang jangka pendek).

Dalam konteks Working Capital Funds, yaitu dana yang tersedia untuk mendanai operasional sehari-hari agar bisnis tetap berjalan tanpa hambatan. Bayangkan ini sebagai "bahan bakar" yang menjaga mesin perusahaan tetap menyala sebelum hasil penjualan diterima.


Komponen Utama

Modal kerja terdiri dari pergerakan empat elemen utama dalam siklus bisnis:

  1. Kas (Cash): 

Uang tunai di tangan atau di bank untuk membayar biaya mendadak.

  1. Piutang Usaha (Accounts Receivable): 

Uang yang masih dipinjam oleh pelanggan tetapi akan segera dibayar.

  1. Persediaan (Inventory): 

Stok bahan baku atau barang jadi yang siap dijual.

  1. Utang Usaha (Accounts Payable): 

Kewajiban jangka pendek kepada pemasok yang harus segera dilunasi.


Cara Menghitungnya

Untuk mengetahui kesehatan finansial jangka pendek perusahaan, digunakan rumus:

Net Working Capital = Current Assets - Current Liabilities

  • Aset Lancar (Current Assets): 

Aset yang bisa diubah menjadi kas dalam waktu kurang dari satu tahun.

  • Kewajiban Lancar (Current Liabilities): 

Utang yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.


Mengapa Dana Ini Sangat Penting?

Memiliki dana modal kerja yang cukup (positif) sangat krusial karena beberapa alasan:

  • Kelancaran Operasional: Memastikan Anda bisa membayar gaji karyawan dan tagihan listrik tepat waktu.

  • Kepercayaan Pemasok: Perusahaan yang selalu membayar utang tepat waktu akan mendapatkan syarat kredit yang lebih baik.

  • Kesiapan Menghadapi Krisis: Memberikan ruang bernapas jika ada penurunan penjualan yang tidak terduga.

  • Kemampuan Ekspansi: Memungkinkan perusahaan mengambil pesanan besar tanpa takut kehabisan dana di tengah jalan.


Risiko Modal Kerja Negatif

Jika kewajiban lancar lebih besar dari aset lancar, perusahaan mungkin mengalami kesulitan likuiditas. Meskipun perusahaan terlihat menguntungkan di atas kertas, mereka bisa bangkrut jika tidak memiliki "dana tunai" yang cukup untuk membayar operasional harian.


Saturday, January 31, 2026

Pasar uang dan Pasar Modal (part 4)

 

Bappepam (Badan Pengawas Pasar Modal) saat ini sudah tidak ada lagi secara organisasi. Seluruh fungsi, tugas, dan wewenangnya telah dilebur ke dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak akhir tahun 2012.


Berikut adalah kronologi dan penjelasan fungsinya saat ini:

1. Transformasi Menjadi OJK

Dahulu, Bappepam-LK (Lembaga Keuangan) berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Namun, untuk menciptakan sistem pengawasan yang terintegrasi (independen dan terpisah dari birokrasi kementerian), pemerintah membentuk OJK berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011.

  • Fungsi Pengawasan Pasar Modal: Dialihkan ke OJK pada 31 Desember 2012.

  • Fungsi Pengawasan Perbankan: Dialihkan dari Bank Indonesia ke OJK pada 31 Desember 2013.


2. Fungsi yang Dijalankan OJK Saat Ini (Eks-Bappepam)

Jika dulu Bappepam bertugas mengawasi bursa efek, sekarang fungsi-fungsi tersebut dijalankan oleh Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal di OJK, yang meliputi:

  • Penyusunan Peraturan: Membuat aturan main bagi pelaku pasar modal (emiten, perusahaan efek, dan manajer investasi).

  • Penegakan Hukum: Melakukan penyidikan atau pemberian sanksi jika terjadi pelanggaran seperti insider trading atau manipulasi pasar.

  • Pemberian Izin: Memberikan izin usaha kepada perusahaan sekuritas, penasihat investasi, serta izin bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa (IPO).

  • Perlindungan Konsumen: Memastikan masyarakat (investor retail) mendapatkan informasi yang transparan dari emiten.


Ringkasan Perbedaan Dulu vs Sekarang

Aspek

Bappepam (Dulu)

OJK (Sekarang)

Status

Di bawah Kementerian Keuangan

Lembaga Independen

Cakupan

Hanya Pasar Modal & Lembaga Keuangan Non-Bank

Pasar Modal, Perbankan, IKNB (Asuransi, Pinjol, dll)

Wewenang

Terbatas pada pengawasan pasar

Pengawasan, Pengaturan, sekaligus Penyidikan


Jadi, jika Anda melihat dokumen hukum atau peraturan lama yang menyebutkan "Bappepam", secara otomatis wewenang tersebut kini merujuk kepada OJK.

Pasar Uang dan Pasar Modal (part 3)

 

OJK memiliki peran sebagai "penjaga gerbang" dalam proses Initial Public Offering (IPO). Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan yang masuk ke bursa benar-benar layak dan transparan, sehingga masyarakat (investor) terlindungi dari potensi penipuan atau informasi yang menyesatkan.


Berikut adalah tahapan dan mekanisme OJK dalam mengawasi emiten saat IPO:

1. Penelaahan Dokumen Pendaftaran

Sebelum perusahaan bisa menjual sahamnya ke publik, mereka wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. Di tahap ini, OJK melakukan pemeriksaan ketat terhadap:

  • Prospektus: OJK memeriksa apakah informasi di dalamnya sudah jujur dan tidak ada yang disembunyikan mengenai kondisi keuangan, risiko bisnis, hingga rekam jejak pengurus perusahaan.

  • Aspek Legal: Memastikan perusahaan tidak sedang tersangkut sengketa hukum yang berat.

  • Kewajaran Laporan Keuangan: OJK melihat laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.


2. Pemberian Izin Efektif

OJK tidak memberikan "izin layak atau tidak layak" secara subjektif, melainkan memberikan Pernyataan Efektif.

  • Jika semua persyaratan administratif dan keterbukaan informasi sudah dipenuhi sesuai aturan, OJK akan mengeluarkan pernyataan efektif.

  • Tanpa surat efektif dari OJK ini, emiten dilarang keras melakukan penawaran umum kepada masyarakat.


3. Pengawasan Selama Masa Penawaran (Bookbuilding)

Saat emiten mulai menawarkan harga ke publik, OJK memantau melalui sistem elektronik (e-IPO). OJK mengawasi agar:

  • Tidak ada manipulasi harga selama proses pembentukan harga.

  • Alokasi saham kepada investor dilakukan secara adil dan transparan.


4. Kewajiban Keterbukaan Informasi Pasca-IPO

Setelah perusahaan resmi menjadi perusahaan terbuka (Tbk), pengawasan OJK tidak berhenti. OJK mewajibkan emiten untuk:

  • Laporan Rutin: Menyerahkan laporan keuangan berkala (tiap kuartal dan tahunan).

  • Laporan Kejadian Penting: Jika ada kejadian luar biasa (misalnya pergantian direksi, akuisisi, atau gugatan hukum), emiten wajib lapor ke OJK maksimal dalam 2 hari kerja.

  • Public Expose: Emiten wajib memaparkan kinerja perusahaannya kepada publik minimal setahun sekali.


Sanksi Jika Emiten Melanggar

Jika ditemukan ketidakjujuran atau pelanggaran aturan, OJK memiliki wewenang untuk:

  1. Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan tertulis hingga denda uang.

  2. Pembekuan Kegiatan Usaha: Menghentikan sementara perdagangan saham emiten tersebut (suspensi).

  3. Penyidikan Pidana: Jika ditemukan unsur penipuan atau manipulasi pasar yang masuk ranah pidana.


Ringkasan Alur Pengawasan

Tahap

Fokus OJK

Pra-IPO

Verifikasi prospektus dan audit keuangan.

Masa Penawaran

Pengawasan sistem e-IPO dan distribusi saham.

Pasca-IPO

Monitoring laporan rutin dan kepatuhan keterbukaan informasi.


Pasar Uang dan Pasar Modal (part 2)

 

Di Indonesia, kedua pasar ini diawasi oleh lembaga yang berbeda sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Pembagian ini dilakukan agar stabilitas moneter dan perlindungan investor dapat berjalan secara beriringan.


Berikut adalah lembaga pengaturnya:

1. Pengatur Pasar Uang: Bank Indonesia (BI)

Karena pasar uang berkaitan erat dengan jumlah uang yang beredar dan likuiditas perbankan, wewenang penuh berada di tangan Bank Indonesia.

  • Fokus Utama: Menjaga kestabilan nilai Rupiah dan mengatur kebijakan moneter.

  • Peran di Pasar Uang: BI mengatur transaksi instrumen jangka pendek (seperti Sertifikat Bank Indonesia atau transaksi antarbank) untuk memastikan perbankan memiliki likuiditas yang cukup namun tidak memicu inflasi yang berlebihan.


2. Pengatur Pasar Modal: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Segala aktivitas yang berkaitan dengan investasi jangka panjang di bursa efek berada di bawah pengawasan dan pengaturan OJK (khususnya Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal).

  • Fokus Utama: Menyelenggarakan sistem pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen/masyarakat.

  • Peran di Pasar Modal: OJK mengawasi jalannya Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan efek (sekuritas), manajer investasi, hingga emiten (perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi).


Ringkasan Perbedaan Wewenang

Lembaga

Objek Pengawasan

Tujuan Utama

Bank Indonesia (BI)

Pasar Uang & Valuta Asing

Stabilitas Moneter & Sistem Pembayaran

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pasar Modal (Saham, Obligasi, Reksa Dana)

Pengaturan, Pengawasan, & Perlindungan Investor

Catatan: Meskipun terpisah, kedua lembaga ini sering berkoordinasi dalam Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) untuk memastikan kondisi ekonomi tetap sehat