Saturday, January 31, 2026

Pasar uang dan Pasar Modal (part 4)

 

Bappepam (Badan Pengawas Pasar Modal) saat ini sudah tidak ada lagi secara organisasi. Seluruh fungsi, tugas, dan wewenangnya telah dilebur ke dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak akhir tahun 2012.


Berikut adalah kronologi dan penjelasan fungsinya saat ini:

1. Transformasi Menjadi OJK

Dahulu, Bappepam-LK (Lembaga Keuangan) berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Namun, untuk menciptakan sistem pengawasan yang terintegrasi (independen dan terpisah dari birokrasi kementerian), pemerintah membentuk OJK berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011.

  • Fungsi Pengawasan Pasar Modal: Dialihkan ke OJK pada 31 Desember 2012.

  • Fungsi Pengawasan Perbankan: Dialihkan dari Bank Indonesia ke OJK pada 31 Desember 2013.


2. Fungsi yang Dijalankan OJK Saat Ini (Eks-Bappepam)

Jika dulu Bappepam bertugas mengawasi bursa efek, sekarang fungsi-fungsi tersebut dijalankan oleh Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal di OJK, yang meliputi:

  • Penyusunan Peraturan: Membuat aturan main bagi pelaku pasar modal (emiten, perusahaan efek, dan manajer investasi).

  • Penegakan Hukum: Melakukan penyidikan atau pemberian sanksi jika terjadi pelanggaran seperti insider trading atau manipulasi pasar.

  • Pemberian Izin: Memberikan izin usaha kepada perusahaan sekuritas, penasihat investasi, serta izin bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa (IPO).

  • Perlindungan Konsumen: Memastikan masyarakat (investor retail) mendapatkan informasi yang transparan dari emiten.


Ringkasan Perbedaan Dulu vs Sekarang

Aspek

Bappepam (Dulu)

OJK (Sekarang)

Status

Di bawah Kementerian Keuangan

Lembaga Independen

Cakupan

Hanya Pasar Modal & Lembaga Keuangan Non-Bank

Pasar Modal, Perbankan, IKNB (Asuransi, Pinjol, dll)

Wewenang

Terbatas pada pengawasan pasar

Pengawasan, Pengaturan, sekaligus Penyidikan


Jadi, jika Anda melihat dokumen hukum atau peraturan lama yang menyebutkan "Bappepam", secara otomatis wewenang tersebut kini merujuk kepada OJK.

Pasar Uang dan Pasar Modal (part 3)

 

OJK memiliki peran sebagai "penjaga gerbang" dalam proses Initial Public Offering (IPO). Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan yang masuk ke bursa benar-benar layak dan transparan, sehingga masyarakat (investor) terlindungi dari potensi penipuan atau informasi yang menyesatkan.


Berikut adalah tahapan dan mekanisme OJK dalam mengawasi emiten saat IPO:

1. Penelaahan Dokumen Pendaftaran

Sebelum perusahaan bisa menjual sahamnya ke publik, mereka wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. Di tahap ini, OJK melakukan pemeriksaan ketat terhadap:

  • Prospektus: OJK memeriksa apakah informasi di dalamnya sudah jujur dan tidak ada yang disembunyikan mengenai kondisi keuangan, risiko bisnis, hingga rekam jejak pengurus perusahaan.

  • Aspek Legal: Memastikan perusahaan tidak sedang tersangkut sengketa hukum yang berat.

  • Kewajaran Laporan Keuangan: OJK melihat laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.


2. Pemberian Izin Efektif

OJK tidak memberikan "izin layak atau tidak layak" secara subjektif, melainkan memberikan Pernyataan Efektif.

  • Jika semua persyaratan administratif dan keterbukaan informasi sudah dipenuhi sesuai aturan, OJK akan mengeluarkan pernyataan efektif.

  • Tanpa surat efektif dari OJK ini, emiten dilarang keras melakukan penawaran umum kepada masyarakat.


3. Pengawasan Selama Masa Penawaran (Bookbuilding)

Saat emiten mulai menawarkan harga ke publik, OJK memantau melalui sistem elektronik (e-IPO). OJK mengawasi agar:

  • Tidak ada manipulasi harga selama proses pembentukan harga.

  • Alokasi saham kepada investor dilakukan secara adil dan transparan.


4. Kewajiban Keterbukaan Informasi Pasca-IPO

Setelah perusahaan resmi menjadi perusahaan terbuka (Tbk), pengawasan OJK tidak berhenti. OJK mewajibkan emiten untuk:

  • Laporan Rutin: Menyerahkan laporan keuangan berkala (tiap kuartal dan tahunan).

  • Laporan Kejadian Penting: Jika ada kejadian luar biasa (misalnya pergantian direksi, akuisisi, atau gugatan hukum), emiten wajib lapor ke OJK maksimal dalam 2 hari kerja.

  • Public Expose: Emiten wajib memaparkan kinerja perusahaannya kepada publik minimal setahun sekali.


Sanksi Jika Emiten Melanggar

Jika ditemukan ketidakjujuran atau pelanggaran aturan, OJK memiliki wewenang untuk:

  1. Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan tertulis hingga denda uang.

  2. Pembekuan Kegiatan Usaha: Menghentikan sementara perdagangan saham emiten tersebut (suspensi).

  3. Penyidikan Pidana: Jika ditemukan unsur penipuan atau manipulasi pasar yang masuk ranah pidana.


Ringkasan Alur Pengawasan

Tahap

Fokus OJK

Pra-IPO

Verifikasi prospektus dan audit keuangan.

Masa Penawaran

Pengawasan sistem e-IPO dan distribusi saham.

Pasca-IPO

Monitoring laporan rutin dan kepatuhan keterbukaan informasi.


Pasar Uang dan Pasar Modal (part 2)

 

Di Indonesia, kedua pasar ini diawasi oleh lembaga yang berbeda sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Pembagian ini dilakukan agar stabilitas moneter dan perlindungan investor dapat berjalan secara beriringan.


Berikut adalah lembaga pengaturnya:

1. Pengatur Pasar Uang: Bank Indonesia (BI)

Karena pasar uang berkaitan erat dengan jumlah uang yang beredar dan likuiditas perbankan, wewenang penuh berada di tangan Bank Indonesia.

  • Fokus Utama: Menjaga kestabilan nilai Rupiah dan mengatur kebijakan moneter.

  • Peran di Pasar Uang: BI mengatur transaksi instrumen jangka pendek (seperti Sertifikat Bank Indonesia atau transaksi antarbank) untuk memastikan perbankan memiliki likuiditas yang cukup namun tidak memicu inflasi yang berlebihan.


2. Pengatur Pasar Modal: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Segala aktivitas yang berkaitan dengan investasi jangka panjang di bursa efek berada di bawah pengawasan dan pengaturan OJK (khususnya Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal).

  • Fokus Utama: Menyelenggarakan sistem pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen/masyarakat.

  • Peran di Pasar Modal: OJK mengawasi jalannya Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan efek (sekuritas), manajer investasi, hingga emiten (perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi).


Ringkasan Perbedaan Wewenang

Lembaga

Objek Pengawasan

Tujuan Utama

Bank Indonesia (BI)

Pasar Uang & Valuta Asing

Stabilitas Moneter & Sistem Pembayaran

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pasar Modal (Saham, Obligasi, Reksa Dana)

Pengaturan, Pengawasan, & Perlindungan Investor

Catatan: Meskipun terpisah, kedua lembaga ini sering berkoordinasi dalam Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) untuk memastikan kondisi ekonomi tetap sehat

Pasar Uang dan Pasar Modal (part 1)

 

Dalam dunia keuangan, Pasar Uang (Money Market) dan Pasar Modal (Capital Market) adalah dua sarana utama bagi entitas untuk mendapatkan pendanaan. Meskipun keduanya tampak mirip, mereka memiliki perbedaan mendasar pada jangka waktu, instrumen, dan tingkat risikonya.


Berikut adalah penjelasan rincinya:

1. Pasar Uang (Money Market)

Pasar uang adalah tempat pertemuan antara pihak yang memiliki dana lebih dengan pihak yang membutuhkan dana untuk jangka pendek (biasanya di bawah satu tahun). Fokus utamanya adalah menjaga likuiditas.

  • Tujuan: Memenuhi kebutuhan dana tunai segera atau modal kerja jangka pendek.

  • Instrumen Utama:

    • Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

    • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

    • Call Money (Pinjaman antarbank)

    • Deposito Berjangka

    • Commercial Paper (Surat berharga komersial)

  • Karakteristik: Risiko cenderung rendah karena durasinya singkat, namun imbal hasilnya juga lebih kecil dibandingkan investasi jangka panjang.


2. Pasar Modal (Capital Market)

Pasar modal adalah sarana bagi perusahaan atau pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang (di atas satu tahun) dengan cara menjual efek. Di sini, dana biasanya digunakan untuk ekspansi bisnis atau proyek infrastruktur.

  • Tujuan: Investasi jangka panjang dan pembentukan modal perusahaan.

  • Instrumen Utama:

    • Saham: Tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan.

    • Obligasi: Surat utang jangka menengah/panjang.

    • Reksa Dana: Wadah untuk menghimpun dana kolektif yang dikelola manajer investasi.

    • ETF & Derivatif: Instrumen keuangan yang nilainya diturunkan dari aset lain.

  • Karakteristik: Memiliki potensi imbal hasil yang tinggi (dividen atau capital gain), namun diiringi dengan risiko yang lebih tinggi mengikuti fluktuasi pasar.


Perbedaan Utama: Tabel Perbandingan

Fitur

Pasar Uang

Pasar Modal

Jangka Waktu

Pendek (< 1 tahun)

Panjang (> 1 tahun)

Tujuan Dana

Likuiditas / Modal Kerja

Ekspansi / Investasi Jangka Panjang

Otoritas/Pengawas

Bank Indonesia (BI)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tempat Transaksi

Tidak terpusat (OTC / Antarbank)

Bursa Efek (Contoh: BEI)

Tingkat Risiko

Rendah

Tinggi

Imbal Hasil

Rendah (Bunga/Diskon)

Tinggi (Dividen/Kupon/Capital Gain)