Thursday, May 21, 2026

Perbedaan SAK EP dengan SAK EMKM

 

Perbedaan utama antara SAK EP (Entitas Privat) dan SAK EMKM terletak pada skala usaha, tingkat kompleksitas standar, serta komponen laporan keuangan yang diwajibkan. SAK EP ditujukan untuk perusahaan menengah/besar tanpa akuntabilitas publik, sedangkan SAK EMKM untuk usaha mikro dan kecil.


Berikut rincian perbedaan spesifiknya:

1. Peruntukan / Skala Usaha

  • SAK EP: Untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik namun menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal (seperti bank atau kreditur besar). Contohnya: Perseroan Terbatas (PT) berskala menengah, atau koperasi.

  • SAK EMKM: Khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dirancang agar pelaku usaha dapat menyusun laporan keuangannya sendiri secara mandiri tanpa harus bergantung pada akuntan profesional.


2. Kompleksitas Standar

  • SAK EP: Pendekatan lebih kompleks (memiliki 35 bab) yang mengadopsi sebagian besar konsep dari standar internasional IFRS namun sudah disederhanakan, termasuk penggunaan konsep nilai wajar (fair value) untuk beberapa aset.

  • SAK EMKM: Sangat sederhana dan berbasis biaya historis (mencatat transaksi sebesar nilai belinya). Standar ini berdiri sendiri dan menggunakan prinsip pencatatan kas, piutang, utang, dan beban yang mudah dipahami.


3. Komponen Laporan Keuangan

  • SAK EP: Mewajibkan laporan yang komprehensif, mencakup laporan posisi keuangan, laba rugi, perubahan ekuitas, arus kas (metode tidak langsung), dan catatan kaki yang rinci. Entitas juga diwajibkan menyusun laporan konsolidasian jika memiliki anak perusahaan.

  • SAK EMKM: Jauh lebih ringkas, hanya memerlukan tiga komponen utama: laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. 


SAK EP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat) umumnya digunakan oleh badan usaha atau entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik (tidak menerbitkan saham di bursa efek) dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum.


Badan hukum dan entitas yang biasanya menggunakan SAK EP meliputi:

  • Perseroan Terbatas (PT): Khususnya perusahaan skala menengah hingga besar yang belum melantai di bursa (non-Tbk).

  • Koperasi: Berbagai jenis koperasi (seperti Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Unit Desa).

  • Yayasan: Organisasi nirlaba yang mengelola dana publik atau swasta.

  • Perkumpulan dan Badan Usaha Lainnya: Entitas privat lainnya seperti persekutuan komanditer (CV) atau Firma.

  • BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMN non-publik: Perusahaan pelat merah yang tidak memiliki akuntabilitas publik.


No comments:

Post a Comment