Wednesday, April 29, 2026

Planning Materiality (PM)


Planning Materiality (PM) adalah tingkat materialitas yang ditetapkan auditor di tahap perencanaan audit sebagai batas maksimum kesalahan (salah saji) yang masih dianggap tidak memengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. 


Intinya

Planning Materiality menjawab pertanyaan:

“Seberapa besar total kesalahan yang masih bisa ditoleransi tanpa membuat laporan keuangan menyesatkan?”



Fungsi Planning Materiality

PM digunakan auditor untuk:

  • Menentukan strategi dan fokus audit.

  • Menentukan area yang berisiko tinggi.

  • Menentukan jumlah sampel pengujian.

  • Menjadi dasar dalam mengevaluasi hasil audit nanti.


Cara Menentukan PM

Biasanya dihitung dengan persentase dari basis tertentu, tergantung jenis perusahaan:

Contoh basis umum:

  • Laba sebelum pajak → (misalnya 5% – 10%)

  • Pendapatan → (misalnya 0,5% – 1%)

  • Total aset → (misalnya 1% – 2%)


Contoh:

  • Laba sebelum pajak = Rp1.000.000.000

  • PM = 5%
    PM = Rp50.000.000


Artinya:
Total kesalahan di bawah Rp50 juta masih dianggap tidak material (secara keseluruhan).


Hal Penting

  • PM berlaku untuk laporan keuangan secara keseluruhan, bukan per akun.

  • PM bisa direvisi jika kondisi berubah (misalnya laba turun drastis).

  • PM bukan angka pasti mutlak, tapi hasil professional judgment auditor.


Hubungan dengan Materialitas Lain

  • Planning Materiality (PM) → batas utama

  • Performance Materiality → lebih kecil dari PM (untuk pengujian detail)

  • Misstatement → dibandingkan dengan PM saat evaluasi akhir


Planning Materiality adalah:

“Patokan awal auditor untuk menentukan seberapa besar kesalahan total yang masih bisa ditoleransi dalam audit.”


No comments:

Post a Comment