Planning Materiality (PM) adalah tingkat materialitas yang ditetapkan auditor di tahap perencanaan audit sebagai batas maksimum kesalahan (salah saji) yang masih dianggap tidak memengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Intinya
Planning Materiality menjawab pertanyaan:
“Seberapa besar total kesalahan yang masih bisa ditoleransi tanpa membuat laporan keuangan menyesatkan?”
Fungsi Planning Materiality
PM digunakan auditor untuk:
Menentukan strategi dan fokus audit.
Menentukan area yang berisiko tinggi.
Menentukan jumlah sampel pengujian.
Menjadi dasar dalam mengevaluasi hasil audit nanti.
Cara Menentukan PM
Biasanya dihitung dengan persentase dari basis tertentu, tergantung jenis perusahaan:
Contoh basis umum:
Laba sebelum pajak → (misalnya 5% – 10%)
Pendapatan → (misalnya 0,5% – 1%)
Total aset → (misalnya 1% – 2%)
Contoh:
Laba sebelum pajak = Rp1.000.000.000
PM = 5%
PM = Rp50.000.000
Artinya:
Total kesalahan di bawah Rp50 juta masih dianggap tidak material (secara keseluruhan).
Hal Penting
PM berlaku untuk laporan keuangan secara keseluruhan, bukan per akun.
PM bisa direvisi jika kondisi berubah (misalnya laba turun drastis).
PM bukan angka pasti mutlak, tapi hasil professional judgment auditor.
Hubungan dengan Materialitas Lain
Planning Materiality (PM) → batas utama
Performance Materiality → lebih kecil dari PM (untuk pengujian detail)
Misstatement → dibandingkan dengan PM saat evaluasi akhir
Planning Materiality adalah:
“Patokan awal auditor untuk menentukan seberapa besar kesalahan total yang masih bisa ditoleransi dalam audit.”
No comments:
Post a Comment