Di Indonesia, kedua pasar ini diawasi oleh lembaga yang berbeda sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Pembagian ini dilakukan agar stabilitas moneter dan perlindungan investor dapat berjalan secara beriringan.
Berikut adalah lembaga pengaturnya:
1. Pengatur Pasar Uang: Bank Indonesia (BI)
Karena pasar uang berkaitan erat dengan jumlah uang yang beredar dan likuiditas perbankan, wewenang penuh berada di tangan Bank Indonesia.
Fokus Utama: Menjaga kestabilan nilai Rupiah dan mengatur kebijakan moneter.
Peran di Pasar Uang: BI mengatur transaksi instrumen jangka pendek (seperti Sertifikat Bank Indonesia atau transaksi antarbank) untuk memastikan perbankan memiliki likuiditas yang cukup namun tidak memicu inflasi yang berlebihan.
2. Pengatur Pasar Modal: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Segala aktivitas yang berkaitan dengan investasi jangka panjang di bursa efek berada di bawah pengawasan dan pengaturan OJK (khususnya Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal).
Fokus Utama: Menyelenggarakan sistem pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen/masyarakat.
Peran di Pasar Modal: OJK mengawasi jalannya Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan efek (sekuritas), manajer investasi, hingga emiten (perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi).
Ringkasan Perbedaan Wewenang
Catatan: Meskipun terpisah, kedua lembaga ini sering berkoordinasi dalam Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) untuk memastikan kondisi ekonomi tetap sehat
No comments:
Post a Comment