Saturday, January 31, 2026

Pasar Uang dan Pasar Modal (part 2)

 

Di Indonesia, kedua pasar ini diawasi oleh lembaga yang berbeda sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Pembagian ini dilakukan agar stabilitas moneter dan perlindungan investor dapat berjalan secara beriringan.


Berikut adalah lembaga pengaturnya:

1. Pengatur Pasar Uang: Bank Indonesia (BI)

Karena pasar uang berkaitan erat dengan jumlah uang yang beredar dan likuiditas perbankan, wewenang penuh berada di tangan Bank Indonesia.

  • Fokus Utama: Menjaga kestabilan nilai Rupiah dan mengatur kebijakan moneter.

  • Peran di Pasar Uang: BI mengatur transaksi instrumen jangka pendek (seperti Sertifikat Bank Indonesia atau transaksi antarbank) untuk memastikan perbankan memiliki likuiditas yang cukup namun tidak memicu inflasi yang berlebihan.


2. Pengatur Pasar Modal: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Segala aktivitas yang berkaitan dengan investasi jangka panjang di bursa efek berada di bawah pengawasan dan pengaturan OJK (khususnya Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal).

  • Fokus Utama: Menyelenggarakan sistem pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen/masyarakat.

  • Peran di Pasar Modal: OJK mengawasi jalannya Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan efek (sekuritas), manajer investasi, hingga emiten (perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi).


Ringkasan Perbedaan Wewenang

Lembaga

Objek Pengawasan

Tujuan Utama

Bank Indonesia (BI)

Pasar Uang & Valuta Asing

Stabilitas Moneter & Sistem Pembayaran

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pasar Modal (Saham, Obligasi, Reksa Dana)

Pengaturan, Pengawasan, & Perlindungan Investor

Catatan: Meskipun terpisah, kedua lembaga ini sering berkoordinasi dalam Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) untuk memastikan kondisi ekonomi tetap sehat

No comments:

Post a Comment