Uang digital atau uang elektronik adalah mata uang yang hanya ada dalam bentuk digital dan dapat digunakan untuk transaksi secara elektronik. Uang ini tidak memiliki bentuk fisik, seperti uang kertas atau koin.
Di Indonesia, uang digital bisa dibagi menjadi beberapa jenis:
1. Uang Elektronik
Uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang nilai uangnya tersimpan di dalam media elektronik, seperti kartu atau server. Nilai uang ini akan berkurang saat digunakan untuk transaksi dan dapat diisi ulang. Uang elektronik ini sering digunakan untuk transaksi sehari-hari, seperti naik transportasi umum, bayar tol, atau belanja di minimarket.
Ada dua jenis utama uang elektronik:
Berbasis Kartu (Card-based): Uang tersimpan di dalam chip kartu fisik. Contohnya adalah e-money Mandiri, Flazz BCA, dan BRIZZI BRI.
Berbasis Server (Server-based): Uang tersimpan di dalam server dan diakses melalui aplikasi di ponsel. Jenis ini lebih dikenal sebagai dompet digital atau e-wallet. Contohnya adalah OVO, GoPay, DANA, LinkAja, dan ShopeePay.
2. Uang Kripto (Cryptocurrency)
Uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi (sandi rahasia) untuk mengamankan dan memverifikasi transaksi. Uang ini berjalan di atas teknologi yang disebut blockchain, yang merupakan sebuah buku besar digital terdistribusi dan tidak dikelola oleh satu pihak saja (desentralisasi).
Karena sifatnya yang terdesentralisasi, uang kripto tidak diatur oleh bank sentral atau pemerintah. Contoh paling terkenal adalah Bitcoin dan Ethereum. Di Indonesia, uang kripto lebih banyak digunakan sebagai aset investasi karena nilainya yang sangat fluktuatif, dan belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
3. Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC)
Ini adalah bentuk uang digital yang diterbitkan dan dikendalikan langsung oleh bank sentral suatu negara. Tujuannya adalah untuk menyediakan mata uang digital yang lebih stabil dan aman, berbeda dengan uang kripto yang nilainya tidak stabil. Di Indonesia, Bank Indonesia sedang dalam tahap pengembangan Rupiah Digital.
CBDC ini bertujuan untuk menjadi alat pembayaran sah yang dapat digunakan masyarakat, mirip dengan uang kertas, namun dalam bentuk digital. CBDC menggabungkan keunggulan uang digital dengan jaminan dan keamanan dari bank sentral.
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) bukanlah uang digital.
QRIS adalah sebuah standar kode QR untuk memfasilitasi pembayaran. Bayangkan QRIS sebagai "pintu gerbang" atau "jembatan" yang menghubungkan berbagai jenis uang digital.
Perbedaannya adalah:
Uang Digital adalah alat pembayaran itu sendiri, yang memiliki nilai uang. Contohnya adalah saldo di dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, atau saldo di mobile banking.
QRIS adalah metode atau cara untuk menggunakan uang digital tersebut. QRIS menyatukan berbagai penyedia layanan pembayaran (seperti bank atau e-wallet) ke dalam satu kode QR yang universal.
Jadi, ketika Anda membayar menggunakan QRIS, uang yang digunakan sebenarnya adalah saldo dari aplikasi uang digital yang Anda pindai. QRIS hanya mempermudah prosesnya.
Contoh sederhananya:
Jika Anda punya uang tunai Rp50.000 (uang fisik).
Anda bisa membayarnya ke kasir dengan tangan (metode konvensional).
Dalam kasus uang digital:
Anda punya saldo Rp50.000 di GoPay (uang digital).
Anda bisa membayarnya ke pedagang dengan memindai kode QRIS (metode digital).
Intinya, QRIS diciptakan agar pedagang tidak perlu memiliki banyak kode QR dari setiap penyedia layanan pembayaran. Dengan satu kode QRIS, mereka bisa menerima pembayaran dari GoPay, OVO, DANA, mobile banking BCA, mobile banking Mandiri, dan lain-lain.
Peraturan di Indonesia
Seluruh aktivitas uang digital diatur ketat oleh Bank Indonesia (BI) untuk menjamin stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.
PBI No. 20/6/PBI/2018 (Uang Elektronik): Mengatur penyelenggaraan uang elektronik, mulai dari perizinan penerbit, batas saldo, hingga kewajiban penempatan dana di bank.
PBI No. 18/40/PBI/2016 (Dompet Elektronik): Mengatur spesifik tentang dompet elektronik sebagai layanan yang menyimpan data instrumen pembayaran.
PBI No. 4 Tahun 2025 (Kebijakan Sistem Pembayaran): Peraturan terbaru yang mengintegrasikan berbagai sistem pembayaran digital untuk memastikan transaksi yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CeMuMuAH).
Standar QRIS: Kewajiban penggunaan satu kode QR standar nasional untuk semua aplikasi dompet digital di Indonesia.
No comments:
Post a Comment