Piutang adalah hak perusahaan, organisasi, atau individu untuk menerima pembayaran dari pihak lain (debitur) atas penjualan barang atau jasa yang telah dilakukan secara kredit.
Pengertian piutang menurut pendapat para ahli yaitu:
- Warren, Reeve, dan Fess (2024): “Accounts receivable are claims against customers for sales on open account.”
- Kieso, Weygandt, dan Warfield (2011): “Receivables are claims held against customers and others for money, goods, or services.”
- Herry (2016): “Piutang merupakan tagihan perusahaan kepada pihak lain (biasanya pelanggan) yang timbul akibat adanya transaksi penjualan barang atau jasa secara kredit.”
Piutang timbul ketika suatu perusahaan menjual produk atau jasa tanpa menerima pembayaran langsung, melainkan memberi waktu kepada pembeli untuk membayar di kemudian hari.
Piutang biasanya tercatat sebagai aset lancar dalam neraca karena diharapkan akan diterima dalam waktu dekat, misalnya dalam 30, 60, atau 90 hari.
Jenis-jenis Piutang:
1. Berdasarkan Sumber atau Asalnya
a. Piutang Usaha (Accounts Receivable)
-
Piutang yang timbul dari penjualan barang atau jasa secara kredit.
-
Merupakan jenis piutang yang paling umum dalam operasional perusahaan.
b. Piutang Wesel (Notes Receivable)
-
Merupakan piutang yang disertai dengan surat perjanjian tertulis (wesel) yang mencantumkan tanggal jatuh tempo dan bunga (jika ada).
-
Umumnya lebih formal dan dapat dijadikan jaminan hukum.
c. Piutang Lain-lain (Other Receivables)
-
Piutang yang tidak berasal dari aktivitas utama perusahaan.
-
Contoh:
-
Pinjaman kepada karyawan
-
Klaim asuransi
-
Restitusi pajak
-
Piutang bunga atau dividen
2. Berdasarkan Jangka Waktu Pembayarannya
a. Piutang Lancar
-
Jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun.
-
Dicatat sebagai aset lancar di neraca.
b. Piutang Tidak Lancar
-
Jatuh tempo dalam waktu lebih dari satu tahun.
-
Biasanya berupa cicilan investasi, kontrak jangka panjang, atau piutang modal.
3. Berdasarkan Kepastian Pembayarannya
a. Piutang Tertagih
-
Piutang yang diyakini akan dibayar oleh debitur.
-
Tidak memerlukan pencadangan kerugian.
b. Piutang Tak Tertagih (Bad Debt)
-
Piutang yang tidak mungkin tertagih, misalnya karena pelanggan bangkrut.
-
Perlu dicadangkan atau dihapus dari pembukuan.
4. Berdasarkan Kepemilikannya
a. Piutang Dagang Internal
-
Terjadi antar unit usaha dalam satu grup perusahaan.
b. Piutang Dagang Eksternal
-
Terjadi antara perusahaan dan pihak luar (pelanggan umum).
Contoh:
Misalnya, Toko A menjual jus senilai Rp2.000.000 kepada Toko B dan memberi waktu pembayaran 30 hari. Sampai pembayaran dilakukan, Rp2.000.000 itu disebut piutang bagi Toko A.
No comments:
Post a Comment