Entitas berorientasi nonlaba merupakan organisasi atau lembaga berbentuk badan hukum yang bertujuan untuk membantu masyarakat dan tidak berorientasi pada keuntungan. Entitas ini biasa disebut juga sebagai organisasi non-profit.
Sebelum tahun 2019, Entitas nonlaba menggunakan standar akuntansi keuangan pelaporan keuangan bernama PSAK 45. PSAK 45 merupakan Standar Akuntansi keuangan Umum yang disahkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dengan revisi terakhir pada tanggal 8 April 2011. PSAK 45 terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan Keuangan.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) kemudian mengeluarkan PPSAK (Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 13 mengenai Pencabutan PSAK 45 pada tanggal 11 April 2019. Alasan pencabutan PSAK 45 adalah karena aturan PSAK 01 sudah cukup mengatur penyajian laporan keuangan. Dengan demikian, tidak perlu ada dua PSAK yang mengatur hal yang sama.
ISAK (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan) No. 35 terbit menggantikan PSAK 45 pada tanggal 11 April 2019, namun berlaku efektif di tanggal 1 Januari 2020. ISAK 35 mengatur tentang penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba. ISAK 35 yang diterbitkan oleh DSAK IAI merupakan interpretasi dari PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 05 yang memberikan contoh bagaimana entitas berorientasi nonlaba membuat penyesuaian baik: (i) penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk pos-pos tertentu dalam laporan keuangan; dan (ii) penyesuaian deskripsi yang digunakan untuk laporan keuangan itu sendiri. ISAK 35 dilengkapi dengan contoh ilustratif dan dasar kesimpulan yang bukan merupakan bagian dari ISAK 35.
PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 05 menyatakan bahwa: maka entitas tersebut mungkin perlu menyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan laporan keuangan itu sendiri. Kalimat tersebut dapat menimbulkan interpretasi bahwa entitas dapat menyesuaikan: (a) deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan (b) laporan keuangan itu sendiri. Interpretasi ini dapat diterapkan juga oleh entitas berorientasi nonlaba yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Namun di tahun 2025, SAK ETAP sudah tidak dapat dipakai lagi per 1 Januari 2025, digantikan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat.
No comments:
Post a Comment